Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kebijakan dan Peraturan

Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Agama Marisa mengacu kepada dasar hukum yang berlaku sebagai berikut :

No.                                                   Dasar Hukum    File
 1. Undang-Undang No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik      
 2. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik   

 3.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  

 4.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25.M.PAN/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah

  
 5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Tamu   

 6.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 017/Dj.A/SK/VII/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama

  

Desain kaca depan kompres   Desain kaca depan

ucapan korpri