Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Pertimbangan dan Nasehat Mahkamah Agung RI

Pertimbangan dan Nasehat Mahkamah Agung RI

            

Fatwa 25/KMA/III/2009

Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia

Fatwa 28/KMA/III/2009

Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana

Fatwa 29/KMA/III/2009

Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap

Fatwa 30/KMA/III/2009

Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD

Fatwa 35/KMA/III/2009

Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.

Fatwa 38/KMA/IV/2009

Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Fatwa 45/KMA/IV/2009

Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum

Fatwa 052/KMA/III/2009

Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.

Fatwa 52/KMA/V/2009

Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.

Fatwa 59/KMA/V/2009

Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan

Fatwa 115/KMA/IX/2009

Putusan MA tidak berlaku surut.

Fatwa 117/KMA/IX/2009

Permohonan Fatwa Mengenai Pelaksanaan Putusan MA-RI Nomor 05 P/HUM/TH.2005 Tanggal 21 Februari 2006

Fatwa 118/KMA/IX/2009

Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain

Fatwa 128/KMA/IX/2009

Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan

Fatwa 130/KMA/X/2009

Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.

Fatwa 132/KMA/X/2009

Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Putusan Pra Peradilan No. 092/PID.PRA/2009/PN.TBK

Fatwa 142/KMA/XI/2009

Permohonan Pendapat Hukum Tentang Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Fatwa 144/KMA/XII/2009

Permohonan Fatwa Tentang Pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Huruf C UU No. 30 Tahun 2002

Fatwa 146/KMA/XII/2009

Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan

Fatwa 148/KMA/XII/2009

Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.

Fatwa 149/KMA/XII/2009

Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.

Fatwa 151/KMA/XII/2009

Rehabilitasi Atas Nama Freddy Harry Sualang dan Abdi Widjaja Buchari

Fatwa 037/KMA/I/2007

Permohonan Fatwa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara

Fatwa 044/KMA/II/2007

Permohonan Fatwa/Petunjuk Bagi Pelaksanaan Putusan No. 3553 K/Pdt/2003 tanggal 28 April 2005

Fatwa 052/KMA/II/2007

Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara

Fatwa 065/KMA/III/2007

Pelaksanaan Putusan adalah Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri di bawah Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi

Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006

Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI

Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991

Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris

Fatwa KMA/125/RHS/VIII/1991

Permohonan Fatwa Hukum Jaksa Agung RI

Fatwa 109/TU/90/449/SRT/PID

Permohonan Fatwa Pelaksanaan Pasal 72 KUHAP

SEMA No 14/2010

Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

1.

EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata

 

2.

HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat

 

3.

Makalah Tuada Agama

 

4.

Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama

 

5.

Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011

 

6.

Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1

 

7.

Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

 

PERTIMBANGAN LAINNYA

1.

CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035

 

2.

Hasil Rakernas 2012 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2012

 

3.

Hasil Rakernas 2011 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2011

 

4.

Hasil Rakernas 2010 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2010

 

5.

KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama

 

6.

KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu

 

7.

KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung

 

8.

KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

 

 

 

Desain kaca depan kompres   Desain kaca depan

ucapan korpri