Wilayah Yurisdiksi
Pengadilan Agama Marisa adalah lembaga Peradilan Tingkat Pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato yang terdiri dari 13 Kecamatan :
- Kecamatan Paguat
- Kecamatan Dengilo
- Kecamatan Marisa (Ibu Kota Kabupaten)
- Kecamatan Buntulia
- Kecamatan Duhiadaa
- Kecamatan Patilanggio
- Kecamatan Randangan
- Kecamatan Taluditi
- Kecamatan Wonggarasi
- Kecamatan Lemito
- Kecamatan Popayato
- Kecamatan Popayato Timur
- Kecamatan Popayato Barat