Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Pedoman Pengadaan Barang Jasa

A. Pendahuluan

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.

Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pengadilan Agama  Marisa sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010

  1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  2. Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  3. Lampiran I - Perencanaan
  4. Lampiran II - Barang
  5. Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
  6. Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
  7. Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
  8. Lampiran V - Jasa Lainnya
  9. Lampiran VI - Swakelola

Standar DokumenPengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)

1 Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2 Pengadaan Barang Prakualifikasi
3 Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
4 Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
5 Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6 Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7 Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8 Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9 Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi
10 Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
11 Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
12 Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
13 Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
14 Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
15 Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
16 Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
17 Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
18 Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
19 Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
20 Pengadaan Barang pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
21 Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
22 Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
23 Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
24 Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

Desain kaca depan kompres   Desain kaca depan

ucapan korpri