Arsip Berita
Perkara Isbat Nikah Yang Didaftarkan Melalui J.Co (Jaringan E-Court) Tembus 30 Perkara
Salah satu inovasi Pengadilan Agama Marisa dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan adalah aplikasi J.Co (Jaringan E-Court). J.Co sendiri hadir untuk menjawab permasalahan krusial yang sedangan dihadapi dimasa kini mulai dari Pandemi Covid yang mengharuskan agar menjaga jarak dan menghindari kerumunan, jarak yang cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Marisa, serta kurang mampunya para pihak dalam membayar biaya perkara;
Hal tersebut di atas dapat terealisasi karena adanya perjanjian kerja sama Pengadilan Agama Marisa dengan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) beberapa waktu lalu sehingga masyarakat terbantu untuk mendaftarkan perkaranya melalui Jaringan E-Court (J.Co) Pengadilan Agama Marisa.
Dalam acara pembukaan yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Marisa, Ketua PUSPA (Ibu Dra. Rusmiyati Pakaya) menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Marisa atas inovasi pendaftaran perkara melalui J.Co hal tersebut sangat memudahkan para anggota PUSPA dalam membantu masyarakat mendaftarkan perkaranya, sementara itu KPA Marisa juga dalam sambutanya juga mengapresiasi kinerja PUSPA dalam hal membantu para pihak memndaftarkan perkaranya melalui J.Co;
setelah acara pembukaan tersebut ditutup, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang perkara Isbat Nikah sebanyak 30 perkara yang keseluruhannya didaftarkan melalui J.Co.