Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Arsip Berita

Perkara Isbat Nikah Yang Didaftarkan Melalui J.Co (Jaringan E-Court) Tembus 30 Perkara

Salah satu inovasi Pengadilan Agama Marisa dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan adalah aplikasi J.Co (Jaringan E-Court). J.Co sendiri hadir untuk menjawab permasalahan krusial yang sedangan dihadapi dimasa kini mulai dari Pandemi Covid yang mengharuskan agar menjaga jarak dan menghindari kerumunan, jarak yang cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama Marisa, serta kurang mampunya para pihak dalam membayar biaya perkara;

WhatsApp Image 2020 12 22 at 14.30.14

Hal tersebut di atas dapat terealisasi karena adanya perjanjian kerja sama Pengadilan Agama Marisa dengan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) beberapa waktu lalu sehingga masyarakat terbantu untuk mendaftarkan perkaranya melalui Jaringan E-Court (J.Co) Pengadilan Agama Marisa.

Dalam acara pembukaan yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Marisa, Ketua PUSPA (Ibu Dra. Rusmiyati Pakaya) menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Marisa atas inovasi pendaftaran perkara melalui J.Co hal tersebut sangat memudahkan para anggota PUSPA dalam membantu masyarakat mendaftarkan perkaranya, sementara itu KPA Marisa juga dalam sambutanya juga mengapresiasi kinerja PUSPA dalam hal membantu para pihak memndaftarkan perkaranya melalui J.Co;

setelah acara pembukaan tersebut ditutup, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang perkara Isbat Nikah sebanyak 30 perkara yang keseluruhannya didaftarkan melalui J.Co.

Desain kaca depan kompres  Friday 11.7.20 2pm 9pm

8969E33D 9836 4AF8 9418 49E1462F4E3C