Pelaksana Pelayanan Informasi (PPID)
Surat Keputusan Struktur Pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Dalam rangka keterbukaan dan pelayanan informasi di Pengadilan sebagimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik lndonesia nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 merupakan komitmen dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI. dan Empat Lingkungan Peradilan di bawahnya.
Untuk mewujudkan pelayanan informasi yang efisien dan efektif pada Pengadilan Agama Marisa diperlukan organ Pelaksana Pelayanan Informasi dengan ditetapkanya Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Marisa Nomor : W26-A4/1573/KPA/SK/X/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelila Indormasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Marisa
Berikut Surat Keputusan Struktur Pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi: