Mekanisme Penyampaian Pengaduan
Didalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Marisa kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Marisa dan Pengadilan Agama Marisa akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan layanan ke Pengadilan Agama Marisa:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon (0443) 2217044 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Marisa di Komplek Blokplan Perkantoran Marisa, Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato, Gorontalo 96265
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Marisa dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Marisa di Komplek Blokplan Perkantoran Marisa, Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato, Gorontalo 96265.
- Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Depok : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subject : Pengaduan Layanan Publik
- Mendownload formulir pengaduan yang ada pada link : http://pa-marisa.go.id/layanan-publik/pengaduan-layanan-publik/formulir-pengaduan , kemudian dikirimkan melalui email atau disampaikan secara langsung kepda petugas di Kantor Pengadilan Agama Marisa.
C. Melalui URL : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Marisa
- Pengadilan Agama Marisa akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Marisa akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan