Sejarah Pengadilan
Sejarah Pengadilan Agama Marisa
Pengadilan Agama Marisa berkedudukan di Jl. Pangeran Diponegoro, Blok Plan Perkantoran Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Wilayah Yuridiksi PA Marisa meliputi seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato yang terbagi dalam 13 Kecamatan: Kecamatan Paguat, Dengilo, Marisa, Buntulia, Duhiadaa, Patilanggio, Randangan, Taluditi, Wonggarasi, Lemito, Popayato, Popayato Timur, dan Kecamatan Popayato Barat.
Kabupaten Pohuwato merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Boalemo, terbentuk berdasarkan Undang-Undang no. 6 Tahun 2003. Kabupaten Pohuwato meliputi 13 Kecamatan, 79 Desa, dan 3 Kelurahan, dengan jumlah populasi masyarakat sejumlah 128.748 jiwa (Berdasarkan data sensus penduduk tahun 2010). Marisa sebagai ibukota Kabupaten Pohuwato, berada sekitar 180 KM di sebelah barat ibukota Provinsi Gorontalo, dengan waktu tempuh sekitar 3-4 jam.
Sebelum Pengadilan Agama Marisa berdiri, Kabupaten Pohuwato termasuk dalam wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Tilamuta yang berjarak sekitar 56 KM dari Kecamatan Marisa. Pada tahun 2011, Pengadilan Agama Marisa dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011. Pengadilan Agama Marisa diresmikan pada tanggal 16 November 2011 di Labuan Bajo, NTT, bersama 16 Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri lainnya.
Pengadilan Agama Marisa pada awalnya menempati kantor sementara hasil kerja sama Mahkamah Agung dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato di Jl. Kusno Danupoyo Kompleks Blok Plan Perkantoran Marisa. Gedung Kantor Pengadilan Agama Marisa kemudian diresmikan pada tanggal 31 Januari 2017 oleh Ketua Mahkamah Agung,Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Gedung Baru ini sesuai dengan prototype Gedung Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.