Arsip Berita
Pemusnahan Blanko Akta Cerai di Pengadilan Agama Marisa
Marisa, 17 September 2025 – Pengadilan Agama Marisa melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Marisa dan dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural, serta beberapa pegawai.
Pemusnahan blanko akta cerai dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Pengadilan Agama Marisa dalam menjaga keamanan serta menghindari kemungkinan penyalahgunaan dokumen negara. Blanko akta cerai yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak sah dipergunakan, sehingga wajib dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh pejabat terkait untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Blanko-blanko yang sudah tidak berlaku dibakar hingga tidak dapat dipergunakan kembali. Hal ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menjaga integritas, kepercayaan publik, serta tata kelola administrasi peradilan yang baik.
Ketua Pengadilan Agama Marisa dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan blanko akta cerai ini merupakan bagian dari pengelolaan administrasi yang sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung RI. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Pengadilan Agama Marisa dalam menjaga keamanan dokumen, khususnya dokumen resmi yang berhubungan dengan layanan kepada masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa setiap proses administrasi di Pengadilan Agama Marisa selalu dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.